Rabu, 22 Februari 2012

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL_pengantar pendidikan


SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

A. Latar Belakang Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional
            Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
B. Sistem Pendidikan Nasional
            Sistem pendidikan nasional merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional diantara bidang kehidupan lainnya seperti : idiologi, politik, hukum, ekonomi dan pertahanan keamanan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pendidikan nasional sebagai suatu sistem.
            Konsep-konsep tentang pendidikan nasional pendidikan sebagai berikut :
·         Pembangunan nasional merupakan supra sistem atau lingkungan dari sistem pendidikan nasional, yang bertujuan mewujudkan masyarakat pancasila.
·         Sistem pendidikan nasional merupakan salah satu bagan/sistem dari pembangunan nasional, yang ada bersama-sama dengan sistem kehidupan lainnya (seperti : ekonomi, politik, agama, dsb), dan mempunyai peranan sentral dalam pencapaian tujuan pembangunan.
·         Pendidikan nasional merupakan usaha sadar untuk membangun masyarakat pancasila.
·         Sumber masukan sistem pendidikan nasional Indonesia adalah masyarakat
·         Proses yang diharapkan terjadi dalam sistem pendidikan nasional Pendidikan dewasa ini adalah proses sosialisasi
·         Hasil yang diharapkan dari sistem pendidikan nasional Indonesia dewasa ini adalah manusia Indonesia yang bertaqwa terhadap TYME, cerdas dan terampil, tinggi budi pekertinya, kuat kepribadiannya, tebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, sehingga tumbuh menjadi manusia pembangunan Pancasila.
Dalam ketentuan umum UUSPN Bab I Pasal 3, juga dicantumkan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Tujuan sistem pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sistem pendidikan nasional Indonesia dewasa ini menghendaki berlakunya konsep pendidikan seumur hidup, yaitu konsep pendidikan terpadu yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
·         Pendidikan berlangsung dalam seluruh tahap perkembangan hidup seseorang, sejak lahir sampai mati pendidikan tidak mengenal batas usia.
·         Pendidikan mencakup perkembangan semua aspek kepribadian dan peranannya dalam kehidupan
·         Pendidikan melalui berbagai bentuk pengalaman belajar, dan diselaraskan dengan keragaman individu baik perbedaan dalam kemampuan, motivasi maupun kesempatan
·         Pendidikan terjadi dalam semua pengalaman hidup baik yang berlangsung dalam bentuk pendidikan formal, informal, maupun nonformal.



C. Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
            Prinsip penyelenggaraan pendidikan diterangkan dalam UUSPN pada BAB III pasal 4 adalah sebagai berikut :
·         Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa
·         Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna
·         Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
·         Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
·         Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat
·         Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan yang berada di bawah tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional yang acuannya diambil dari UU No.20 Tahun 2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional”
1.      Satuan dan Jalur Pendidikan
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan, satuan pendidikan luar sekolah meliputi kelompok-kelompok belajar, khusus dan satuan pendidikan sejenisnya.


2.       Kelembagaan Jenjang dan Program Pendidikan
Pendidikan Umum dan Kejuruan
·         Pendidikan Dasar, diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah
·         Pendidikan Menengah, berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
·         Pendidikan Tinggi, diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
·         Pendidikan Khusus, antara lain :
o   Pendidikan Luar Biasa, diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental
o   Pendidikan Kedinasan, diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
o   Pendidikan Khusus Teknis, dilaksanakan di pusat-pusat atau lembaga pendidikan khusus yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta
o   Pendidikan Khusus Keagamaan, berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.

3.      Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Pendidik
a.      Peserta Didik
(1)   Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak :
v  Mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
v  Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
v  Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
v  Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
v  Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
v  Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2)   Setiap peserta didik berkewajiban :
ü  Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan
ü  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah NKRI.
(4)   Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
b.      Tenaga Kependidikan
(1)   Pendidik dan Tenaga kependidikan berhak memperoleh :
1.      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
2.      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.      Pembinaan karier, sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4.      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
5.      Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)   Pendidik dan Tenaga kependidikan berkewajiban :
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna menyenangkan kreatif, dinamis, dan dialogis
2.      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3.      Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

c.       Sumber daya Kependidikan
Setiap satuan pendidikan, jalur pendidikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat diharuskan menyediakan sumber belajar dan sarana penunjang, seperti perpustakaan, laboratorium, bengkel, fasilitas olahraga, dll.

d.      Kurikulum
Kegiatan pendidikan dalam pelaksanaannya didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan (kurikulum muatan lokal).

TUGAS

PENGANTAR PENDIDIKAN

TOPIK 11
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



OLEH :
LIDWINA SHINTA ZAGOTO ( 1108711)



JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar