SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
A.
Latar Belakang Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional
Pembaharuan sistem pendidikan
nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan
pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua Warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
B. Sistem Pendidikan
Nasional
Sistem pendidikan nasional merupakan
salah satu bagian dari pembangunan nasional diantara bidang kehidupan lainnya
seperti : idiologi, politik, hukum, ekonomi dan pertahanan keamanan nasional.
Untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan diperlukan
peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan
nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan
pendidikan nasional sebagai suatu sistem.
Konsep-konsep tentang pendidikan
nasional pendidikan sebagai berikut :
·
Pembangunan nasional merupakan supra
sistem atau lingkungan dari sistem pendidikan nasional, yang bertujuan
mewujudkan masyarakat pancasila.
·
Sistem pendidikan nasional merupakan
salah satu bagan/sistem dari pembangunan nasional, yang ada bersama-sama dengan
sistem kehidupan lainnya (seperti : ekonomi, politik, agama, dsb), dan
mempunyai peranan sentral dalam pencapaian tujuan pembangunan.
·
Pendidikan nasional merupakan usaha
sadar untuk membangun masyarakat pancasila.
·
Sumber masukan sistem pendidikan
nasional Indonesia adalah masyarakat
·
Proses yang diharapkan terjadi dalam
sistem pendidikan nasional Pendidikan dewasa ini adalah proses sosialisasi
·
Hasil yang diharapkan dari sistem
pendidikan nasional Indonesia dewasa ini adalah manusia Indonesia yang bertaqwa
terhadap TYME, cerdas dan terampil, tinggi budi pekertinya, kuat
kepribadiannya, tebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, sehingga tumbuh menjadi
manusia pembangunan Pancasila.
Dalam
ketentuan umum UUSPN Bab I Pasal 3, juga dicantumkan bahwa sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Tujuan sistem pendidikan nasional
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sistem
pendidikan nasional Indonesia dewasa ini menghendaki berlakunya konsep
pendidikan seumur hidup, yaitu konsep pendidikan terpadu yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
·
Pendidikan berlangsung dalam seluruh
tahap perkembangan hidup seseorang, sejak lahir sampai mati pendidikan tidak
mengenal batas usia.
·
Pendidikan mencakup perkembangan semua
aspek kepribadian dan peranannya dalam kehidupan
·
Pendidikan melalui berbagai bentuk
pengalaman belajar, dan diselaraskan dengan keragaman individu baik perbedaan
dalam kemampuan, motivasi maupun kesempatan
·
Pendidikan terjadi dalam semua
pengalaman hidup baik yang berlangsung dalam bentuk pendidikan formal,
informal, maupun nonformal.
C. Penyelenggaraan Sistem
Pendidikan Nasional
Prinsip penyelenggaraan pendidikan
diterangkan dalam UUSPN pada BAB III pasal 4 adalah sebagai berikut :
·
Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa
·
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna
·
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
·
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran
·
Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat
·
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan yang berada di bawah tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional yang
acuannya diambil dari UU No.20 Tahun 2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional”
1. Satuan
dan Jalur Pendidikan
Satuan
pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di
sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan.
Sedangkan, satuan pendidikan luar sekolah meliputi kelompok-kelompok belajar,
khusus dan satuan pendidikan sejenisnya.
2. Kelembagaan Jenjang dan Program Pendidikan
Pendidikan
Umum dan Kejuruan
·
Pendidikan Dasar, diselenggarakan untuk
mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan mempersiapkan peserta
didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah
·
Pendidikan Menengah, berfungsi untuk
mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar
serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan
alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja
atau pendidikan tinggi.
·
Pendidikan Tinggi, diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
·
Pendidikan Khusus, antara lain :
o
Pendidikan
Luar Biasa, diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang kelainan fisik dan/atau mental
o
Pendidikan
Kedinasan, diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu Departemen
Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
o
Pendidikan
Khusus Teknis, dilaksanakan di pusat-pusat atau
lembaga pendidikan khusus yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh
swasta
o
Pendidikan
Khusus Keagamaan, berfungsi untuk mempersiapkan peserta
didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang
ajaran agama yang bersangkutan.
3. Hak
dan Kewajiban Peserta Didik dan Pendidik
a.
Peserta
Didik
(1)
Setiap
peserta didik pada satuan pendidikan berhak :
v Mendapatkan
pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama
v Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
v Mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya
v Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya
v Pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
v Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2)
Setiap
peserta didik berkewajiban :
ü Menjaga
norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan
pendidikan
ü Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Warga
negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan dalam wilayah NKRI.
(4) Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
b.
Tenaga
Kependidikan
(1)
Pendidik
dan Tenaga kependidikan berhak memperoleh :
1. Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
2. Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Pembinaan
karier, sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4. Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
5. Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Pendidik
dan Tenaga kependidikan berkewajiban :
1. Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna menyenangkan kreatif, dinamis, dan dialogis
2. Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
3. Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
c.
Sumber
daya Kependidikan
Setiap satuan
pendidikan, jalur pendidikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun masyarakat diharuskan menyediakan sumber belajar dan sarana penunjang,
seperti perpustakaan, laboratorium, bengkel, fasilitas olahraga, dll.
d.
Kurikulum
Kegiatan pendidikan
dalam pelaksanaannya didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan
kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri
khas satuan pendidikan yang bersangkutan (kurikulum muatan lokal).
TUGAS
PENGANTAR
PENDIDIKAN
TOPIK
11
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

OLEH
:
LIDWINA
SHINTA ZAGOTO ( 1108711)
JURUSAN
MATEMATIKA
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar